logo_fh

Kamis 19 Oktober 2017, Fakultas Hukum Universitas Wiralodra mengadakan dialog umum tentang lika-liku Perpu Ormas yaitu PERPU No. 2 Tahun 2017, dimana PERPU tersebut sebagai pengganti Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dialog ini diadakan di Audiotorium Fakultas Hukum Unwir.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang. Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perpu. Jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.
Malam Pelepasan Wisudawan
Fakultas Hukum Angkatan 39
Wisudawan-Wisudawati Fakultas Hukum
Wisuda Unwir Gelombang I Tahun 2024
Lulusan Terbaik Setiap Program Studi
Wisuda Unwir Gelombang I Tahun 2024
Presentasi Proposal Skripsi
Seminar Proposal 11 Juni 2024
Kunjungan Belajar
Lapas Kelas II B Indramayu
Ujian Mata Kuliah Tertulis
PTS Genap Tahun Akademik 2023/2024
Presentasi Proposal Skripsi
Seminar Proposal 13 Juni 2024