Operator
Universitas Wiralodra didirikan atas prakarsa tokoh-tokoh masyarakat Indramayu, terutama para pemangku jabatan di pemerintah bidang pendidikan. Pendirian itu diawali oleh keinginan untuk memiliki suatu Perguruan Tinggi yang keberadaannya diperlukan dalam upaya mewujudkan sistem piramedal pendidikan sebagaimana telah dicanangkan oleh pemerintah Kabupaten Indramayu dalam rencana pembangunan daerah.
Sebagai tindak lanjutnya, dalam rapat panitia pembentukan yayasan yang dilaksanakan tanggal 11 Nopember 1980, A. H. Djahari Aksan, S.H. yang pada waktu itu menjabat Bupati Indramayu, membentuk Dewan Penyantun dan Yayasan Pembina Universitas Wiralodra. Pembentukan ini dikukuhkan dengan SK Bupati Indramayu Nomor: 167/Hk.0021.1/SK/1980 tanggal 11 Nopember 1980, tentang Pembentukan Dewan Panyantun dan Yayasan Pembina Universitas Wiralodra.
Rintisan ke arah terwujudnya hasrat masyarakat Indramayu untuk memiliki sebuah Perguruan Tinggi semakin nyata dengan adanya dukungan dan persetujuan DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Yayasan Pembina Universitas Wiralodra. Dukungan dan persetujuan tersebut tertuang dalam SK Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor: 04/Dp.002.2.2/Unwir untuk bernaung dan mendapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu. Disisi lain, Unwir memenuhi persyaratan pendirian suatu Perguruan Tinggi Swasta sebagaimana diatur dalam PP No.5 Tahun 1980 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi, maka dibuatlah Akta Pendirian Yayasan Pembina Universitas Wiralodra dihadapan Notaris Soewondo, S.H. pada tanggal 17 Juli 1982 Nomor Akta 56.
Sebelum Universitas Wiralodra didirikan di Indramayu telah terdapat tiga Perguruan Tinggi dalam bentuk Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dengan jurusan Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pendidikan Bahasa Inggris, dan Pendidikan Matematika, Sekolah Tinggi Hukum (STH) dengan Jurusan Keperdataan dan Hukum Pidana, dan Sekolah Tinggi Ekonomi (STE) dengan Jurusan Manajemen dan Jurusan Ekonomi Studi Pembangunan.
Ketiga Sekolah Tinggi tersebut pada tahun 1982 berubah bentuk menjadi Fakultas yang bernaung di bawah Universitas Wiralodra. Perubahan bentuk ini dilakukan oleh Ketua Yayasan Pembina Universitas Wiralodra dengan SK Nomor: 04/SK/YW/VI/1982 tanggal 21 Juni 1982. Pengukuhan ini diperkuat oleh SK Mendikbud Nomor: 508/O/1982, tanggal 17 Juli 1982, tentang Ijin Operasional. Berdasarkan ijin operasional inilah Universitas Wiralodra melalui kegiatan akademiknya, pada tahun 1985 atas usaha berbagai pihak keluarlah SK Mendikbud Nomor: 079/O/1985 tentang Pemberian Status Terdaftar kepada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Hukum, dan Fakultas Ekonomi.