Operator
Kebijakan Mutu Program Studi (KMPS) berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan di program studi Ilmu Hukum sehingga terwujud pendidikan tinggi yang berkualitas dan meningkatkan daya saing program studi. Kebijakan ini dibuat sedemian rupa sehingga sesuai dan selaras dengan Kebijakan Mutu Universitas (KMU), sebagai berikut: